Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang yang diduga sebagai pengguna sabu inisial BS (35) warga Kp. Endang rejo kec. Seputih agung Kab. Lampung Tengah. Selasa (19/12/23) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari tangan BS, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 lembar almunium foil warna emas.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Rabu (20/12/23).
Kasat mengatakan, ditangkapnya BS yang diduga sebagai pengguna sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Hasilnya, BS berhasil kami tangkap saat berada di pinggir jalanKp. Sido Wayah, Seputih Agung berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 lembar almunium foil warna emas ada pada pelaku,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap BS kata Feabo, dia mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari rekannya yakni JK (34) warga Kp. Komering Putih Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Dari hasil pengembangan tersebut, JK kemudian berhasil kami tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya.