tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Setelah gagal melarikan diri, seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil diringkus warga masyarakat, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, pada Selasa (22/10), menyampaikan bahwa inisial pelaku curanmor tersebut adalah HM (38) warga Kecamatan Jabung.
Pelaku pada Senin (21/10) sore kemarin, diduga sempat berupaya membawa kabur Sepeda Motor merk Honda Beat, milik FD (20) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa kejahatan, diduga berawal saat pelaku diketahui menaiki, dan memundurkan sepeda motor yang terparkir, dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap warga, dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan pemberatan.