Belasan Ribu Kendaraan Tertangkap Kamera ELTE Tol Lampung, Melanggar Kecepatan Minimal dan Maksimal

02/09/2024 18:30:00 WIB 1.463

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG - Belasan ribu kendaraan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Lampung ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, pelanggaran itu tercatat selama 2 bulan terakhir, Juli - Agustus 2024.

"Para pengendara melakukan pelanggaran berupa melanggar batas minimal dan maksimal kecepatan di jalan tol," kata Umi, Senin (2/9/2024).

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Marstela Isabela mengatakan jtotal kendaraan yang terekam kamera ETLE di Tol Lampung ruas Bakter ini mencapai 19.965 unit kendaraan.

"Tetapi yang tervalidasi pelanggarannya hanya berjumlah 1.909 unit kendaraan," kata Masrtela.

Berdasarkan data kamera ETLE, pelanggaran yang terekam sebagian besar adalah terkait batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol.

"Diharapkan dengan diberlakukannya tilang elektronik ini pengendara di jalan tol bisa mematuhi peraturan terkait kecepatan. Karena ini bisa membahayakan pengendara maupun pengendara lain," katanya.

Sementara itu, Manajer Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan kamera ETLE terpasang di KM 108 jalur A (ke arah Palembang) dan jalur B (arah Bakauheni).

Pemasangan kamera ETLE ini bertujuan meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di jalan tol.

Andri mengatakan regulasi terkait ETLE ini sudah tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Dalam undang-undang ini mengatur batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 KM/Jam dan batas kecepatan maksimal adalah 100 KM/Jam.

"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain” kata Andri.

Share this post