TribtaraNewsPolriLampung-Bandar Lampung - Kapolda Lampung
Irjen Pol Hendro Sugiatno memberikan arahan kepada para Kapolres/ta dalam rapat Analisa dan evaluasi (Anev)
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melalui sarana
Video conference (Vicon) di ruang Vicon Mapolda Lampung Pada Rabu (28/7/2021).
Dalam arahannya Hendro
mengatakan, langkah-langkah penanganan harus sesuai aturan pemerintah.
"Pada wilayah
dengan level 4, masjid jangan dulu melakukan sholat berjamaah, segera bekerja
sama dengan tokoh agama untuk memberikan himbauan agar masyarakat mengerti
dimasa pandemi Covid-19 ini".
"Masyarakat yang
akan melakukan kegiatan adat- istiadat, agar para Kapolres segera koordinasikan
dengan tokoh-tokoh adat di wilayah tersebut,
agar kegiatan dapat ditunda sementara dimasa pandemi ini untuk
menghindari kerumunan", katanya. (28/7)
Hendro juga menjelaskan
bahwa langkah-langkah seperti ini juga jika dilakukan di wilayah level 3 akan
lebih baik untuk mempercepat penurunan kasus covid 19, untuk masalah terkait
kematian akibat covid-19 dan vaksinasi agar dicatat dengan baik. Tempat
tempat isolasi, pemda harus menyiapkan
tempat isolasi seperti gedung-gedung yang kosong sehingga masyarakat dapat
menggunakannya untuk tempat isolasi, dan
apabila tempat tersebut ada sedikit kerusakan, agar Kapolres
berkoordinasi dengan Pemda untuk segera diperbaiki.
"Terutama
untuk masyakarat muslim, tokoh agama
agar menyebarkan dalil-dalil atau hadist hadist untuk memberi pemahaman kepada
masyarakat dan memberikan kesadaran untuk tidak melakukan kerumunan dimasa
pandemi ini", kata Hendro.