https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 diimbau untuk melaporkan seluruh sumber dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun bentuk lainnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dengan pelaporan yang baik, Bawaslu RI dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.
Hal itu juga berkenaan soal perjanjian terkait pinjaman uang kampanye sebesar Rp50 miliar antara mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan wakilnya Sandiaga Uno. Hendri Satrio selaku perwakilan Anies Baswedan mengatakan ada perjanjian tertulis yang menjelaskan kesepakatan antara Anies dan Sandiaga dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam kesepakatan itu, menurut pihak Anies, pinjaman senilai Rp50 miliar dianggap usai jika Anies-Sandi memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. Kendati demikian, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena kasus itu sudah kedaluwarsa.
"Yang bersangkutan sudah menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur," ujar Bagja.
Berkaca dari persoalan tersebut, Bagja berharap kasus tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh peserta Pemilu 2024 agar mencatat seluruh sumber dana kampanye yang mereka terima, baik di laporan awal maupun laporan akhir dana kampanye.
(ndt/af/pr/um)