tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung saat ini Tengah menangani 44 kasus dugaan pelanggaran pilkada. Hal itu terjadi dalam kurun waktu 25 September – 25 Oktober 2024 lalu.
Tamri, Anggota Bawaslu Lampung, mengatakan hal tersebut berdasarkan input data yang masuk dari jajaran Bawaslu SeKabupaten/Kota. ada sebanyak 10 kasus temuan pelanggaran yang sudah teregistrasi, kemudian 20 kasus laporan pelanggaran Pilkada, kemudian ada 4 laporan yang belum teregistrasi, dan 10 laporan tidak teregistrasi.
“Jumlah temuan itu telah teregistrasi sebanyak 10. yang belum teregistrasi sebanyak 4. Dan Jumlah laporan pelanggaran 20. Lalu laporan yang tidak teregistrasi sebanyak 10,” katanya, Senin (28/10/2024).
Ia menambahkan, dari puluhan laporan tersebut terbagi atas beberapa pelanggaran, seperti pelanggaran Pidana Pilkada, kemudian pelanggaran administrasi, lalu kode etik penyelanggara dan netralitas ASN.
"Temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk dalam ranah Pidana ada sebanyak 17 kasus, kemudian dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 1 kasus, pelanggaran kode etik 4 kadus dan pelanggaran netralitas ASN 8 kasus," Ungkap Tamri.
Selain itu, ada 15 kasus pelanggaran Pilkada yang sudah ditangani namun terbukti bukan pelanggaran, kemudian pelanggaran pidana ada 3 kasus, pelanggaran kode etik 4 kasus sudah di tangani dan pelanggaran netralitas ASN 8 kasus sudah ditangani serta pelanggaran hukum lainnya 8 kasus sudah di tangani.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung memastikan pengananan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Tamri menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahap pemilihan. "Kami ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,” Tutupnya.