tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Sebanyak 13.277 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan di seluruh wilayah Lampung guna memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan jujur, adil, dan transparan.
Proses rekrutmen ini dimulai pada 12 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa proses ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas tinggi, dan tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.
Calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat mereka bertugas serta bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan.
"Pengawas TPS memegang peran penting dalam menjaga agar setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Kami berharap bisa mendapatkan individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024," kata Iskardo, melalui keterangan tertulis dikutip, Kamis (12/9/2024).
Tahapan perekrutan meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, hingga wawancara yang akan menentukan calon pengawas terpilih pada 23-25 Oktober 2024.
Mereka yang terpilih akan dilantik pada 3-4 November 2024 dan langsung bertugas pada hari pemungutan suara. Untuk TPS yang masih kekurangan pengawas, akan ada perpanjangan rekrutmen hingga 20 November 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menambahkan bahwa wawancara akan menjadi bagian penting dari seleksi.
Proses ini akan menilai pengetahuan calon pengawas serta komitmen mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Setelah seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon yang lolos seleksi administrasi dan wawancara di setiap kantor kelurahan atau desa.
Pengumuman ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih.
Tugas pengawas TPS meliputi pengawasan pemungutan suara, penghitungan, serta pencegahan dan pelaporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan.
Peran mereka sangat krusial dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan setiap suara rakyat dihormati.
Pengawas yang terpilih akan resmi bertugas pada hari pemungutan suara, memastikan proses berjalan tanpa kecurangan, dan menjaga transparansi hingga perhitungan suara selesai.
Proses ini diatur sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang menggarisbawahi fungsi pengawas dalam setiap tahapan pemilu.