tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus dua orang laki laki asal kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
AS (27) dan DS (24), keduanya ditangkap petugas, pada Minggu (15/9/2024), sekira pukul 04.30 Wib, di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu dari dalam kantong jaket salah satu pelaku yaitu AS (27).
Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan, SH, MM, membenarkan perihal penangkapan keduanya.
“Benar, keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh petugas dilapangan,” Kata Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan, Kamis (19/9/2024).
Kapolsek menambahkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan membeli secara online dengan cara mapping.
“Belinya patungan, pengakuannya mau dipakai sama sama dirumah kakak salah satu pelaku di wilayah jati mulyo, Lampung Selatan,” Jelas Ipda Alan.
Hasil pemeriksaan, pelaku membeli paket kecil sabu tersebut seharga 150 ribu rupiah.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 paket plastik klip kecil sabu, 2 unit hand phone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih.
“Terhadap kedau pelaku, kita jerat dengan pasal 112 subsider Pasal 114, Undang undang RI Nomo 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.(*)