Polres
Lampung Tengah – Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, menangkap lima orang
yang diduga pelaku judi kartu remi di Bedeng Sangaji Divisi III PT. GMP
Kampung. Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram.
Penggerebekan
terjadi pada hari Jum,at (25/6/21) sekira jam 20.00 WIB, saat melakukan
kegiatan perjudian di sebuah pondok yang berada di Bedeng Sangaji Divisi III
PT. GMP.
“Lima
orang pemain judi kartu remi telah
diamankan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani.
Kelima
Orang tersebut, berinisial SN, (37), TS (50), WNY (44), SPD (49) Kesemuanya
warga Sangaji Divisi III PT. GMP Terbanggi Ilir, serta IYS (44) Dusun V Rt 011
Rw 006 Terbanggi Ilir, berikut barang buktinya 2 (dua) Set kartu remi, uang
tunai sebesar Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah) 2 (dua) buah
alas karpet.
“Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal 303
KUHPidana dan atau 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun
Penjara “tegasnya