https://tribratanews.lampung.polri.go.id
Mesuji - Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil menangkap dua orang tersangka yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu di Gang Kantor Damkar Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Hari Selasa Tanggal 19 November 2024 sekira Pukul 22.30 Wib.
Diketahui kedua Tersangka Berinisial MH (37) dan AJ (28) keduanya Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Memang benar pada Hari Selasa malam Anggota Kami menangkap kembali dua orang laki laki yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu di dekat Kantor Damkar Desa Brabasan". Jelasnya. Kamis (21/11/24)
Lebih lanjut ungkap Kasat Narkoba,dari kedua tersangka saat dilakukan penggeledahan di dapati Narkotika Jenis Sabu seberat 21,25 Gram yang di lemparkan oleh salah satu tersangka di balik pagar saat berusaha melarikan diri.
"Dari kedua tersangka Anggota berhasil menyita barang bukti 1 buah amplop berwarna putih berisikan benda yang di lakban hitam dan diatasnya tertempel 1 buah pelastik kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan untuk di dalam lakban hitam berisikan 2 pelastik klip besar yang masing-masing berisikan pelastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,25 gram". Ungkapnya
Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Iptu Andy. (Kasi Humas Polres Mesuji)