Anggota Khilafatul Muslimin Lampung Tengah baca Ikrar setia Pancasila

25/06/2022 05:31:00 WIB 87

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung : Bertempat di Aula Atmani Wedhana, Polres Lampung Tengah menyambut baik langkah sembilan Anggota Khilafatul Muslimin diwilayah Lampung Tengah yang membacakan sumpah setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ju’mat (24/6/2022)


Upacara Pelepasan Bai’at dan Ikrar Setia kepada Pancasila serta NKRI dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Lamteng, AKP Sukoco SP, S.H.,MH, Kasat Reskrim  AKP Edi Qorinas, S.H.,M.H, Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H.,MM, Kaban Kesbangpol Kab. Lamteng, Drs. Sughandi, MM, Ketua MUI Kab. Lamteng, H.R. Mutawali, Kasi Binmas Kemenag Kab. Lamteng, Ahmat Tajudin, S.Ag, abid Ormas Kesbangpol Kab. Lamteng, Junaidi, S.Ip, Perwakilan MUI Kab. Lamteng, Perwakilan Tokoh Agama Kab. Lamteng.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Intelkam AKP Sukoco menjelaskan pihaknya menyambut baik langkah sembilan Anggota Khilafatul Muslimin yang menyatakan Ikrar setia kepada NKRI.


‘’Alhamdulillah kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah serta inayah-Nya, karena sembilan orang Anggota Khilafatul Muslimin menyatakan keluar dari bai'at Khilafatul Muslimin dan setia kepada NKRI,’’ujar Kasat.

Sembilan orang membacakan Ikrar setia, empat diantaranya usia belasan tahun, dan tiga wanita.


AKP Sukoco menyampaikan ucapan terimakasih atas Nama Pimpinan Polri yang atas kesadaran Anggota Khilafatul Muslimin melepaskan diri dari Bai'at.


"Atas nama Negara, kami bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan bapak ibu,  untuk melindungi dari hal-hal yang negatif, "ujarnya.


Hari ini kata Kasat Intelkam, adalah upaya penyelamatan terhadap Anggota Khilafatul Muslimin. Karena pimpinan KM sudah di tangkap oleh Polri dengan tuduhan menyebarkan  berita bohong  dan mempengaruhi orang lain untuk berseberangan dan menentang pemerintahan yang sah.


"Yang dia (Abdul Qodir Hasan Baraga) sampaikan adalah pengajian. Namun Aparat Penegak Hukum tidak bisa dikelabuhi,"ungkapnya.


Polri lanjut AKP Sukoco, berhasil mengamankan bukti-bukti lain. Bahwa yang bersangkutan memiliki rencana lain terhadap NKRI. yang sedang diupayakan dan di susun untuk dilepaskan pada waktu tertentu.


"Alhamdulillah kegiatan bapak bapak semua bisa kami ketahui, Alhamdulillah belum terlalu jauh. Hal ini kami lakukan adalah Langkah penyadaran, " katanya.


Kasat Intelkam AKP Sukoco menegaskan bahwa di NKRI tidak ada satupun aturan dan perundang-undangan, yang melarang umat muslim untuk mempelajari Aturan dan Hadist.


Tidak ada satupun aturan dan perundang-undangan yang melarang umat muslim mempelajari Al-Quran dan Hadist.

"Yang dilarang itu adalah ajaran atau ajakan  untuk menentang dan melawan pemerintahan yang sah,"tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada ex. Simpatisan Khilafatul Muslimin yang telah bersedia untuk kembali setia kepada NKRI.

in Hukum

Share this post