tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Kasus oknum guru dengan kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya kelas IV SD, di Bandar Lampung, masih dalam proses penyidikan.
Berkas perkara sudah tahap satu, dan dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap dua atau P21.
"Yang kami dengar ada permintaan uang damai Rp5 miliar dari pihak korban. Kini turun jadi Rp1 miliar. Kasusnya belum persetubuhan, hanya bagian sensitif dan oral. Kabarnya ada hubungan mesra antara pelaku dan murid yang bongsor itu," kata sumber di lokasi sekolahan tersebut, Jumat (1/11/2024)
"Yang kami denger denger mau damai tapi minta besar. Pelaku memang sempat ditahan, lalu atas jaminan keluarga ditangguhin. Tapi Senin-Kamis wajib lapor Bang," sambungnya.
Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Soal Penangguhan
Sementara itu, pada Kamis, 31 Oktober 2024, Kuasa hukum korban Ridho Abdilah Husin, menggelar konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaan atas digangguhkan penahanan terhadap pelaku.
Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.
"Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,” kata Ridho.
Menurut Ridho, keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya.
"Kami kecewa dengan keputusan pihak polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,” papar Ridho.
Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”ujarnya.
Mereka meminta polisi kembali menangkap pelaku. "Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ridho.
Polresta Bandar Lampung Sampaikan Penjelasan
Kasat Reskrim Kompol M Hendrik Aprilianto mengatakan bahwa benar pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri.
"Kasusnya tetap berjalan. Tidak benar perkara berhenti. Pelaku inisial FZ adalah tersangka, korban murid kelas IV, usia 12 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli, dan hasil visum, memang tidak ditemukan peristiwa persetubuhan," kata Kasat Reskrim.
Pelimpahan Tahap Satu
Perkaranya, kata Kasat, saat ini sudah sampai pelimpahan tahap satu. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap dua. Soal ada nilai uang dan lain lain pihaknya mengaku tidak tahu, karena proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur kepolisian.
"Terkait penangguhan penahanan adalah menjadi kewenangan penyidik, yang menilai sejak pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan pelaku koperatif. Penyidik meyakini pelaku dengan identitas jelas, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan wajib lapor. Ada jaminan penangguhan itupun sudah kita registrasi di panitera," katanya.
Terkait viralnya video, gambar dan ujaran di media sosial dengan berbagai framing, Kasat menyebut banyak narasi hoax yang perlu diluruskan.
"Kita mengajak netizen dan akun akun bodong dapat menyampaikan informasi secara benar. Jangan justru hanya memperkeruh dengan target hanya ingin viral, tapi menyesatkan. Tim patroli Siber kami terus memantau akun akun yang menyebar fitnah itu," pungkasnya.