Polres Metro Polda Lampung, Diduga melakukan tindak pencurian sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Metro Timur terpaksa mengamankan anak di bawah umur.
Diketahui pelaku Curat ini masih di bawah umur dan berinisial HMA (15 Th).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun mengatakan, penangkapan terhadap terduga anak pelaku dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Metro Timur dan dibantu masyarakat seputaran Kel.Tejoagung, Jumat tgl 21 Juli 2023 sekira pukul 23.00 wib.
Kapolsek Metro Timur menjelaskan kronologi awal kejadian Curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur ini bermula pada Hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 18.30 wib, korban an. Wayan Sukasana (59 Th) tiba di rumah di JI. Pala 9 No 17F RT/RW 41/18 Kel. Iring Mulyo Metro Timur Kota Metro dan langsung memarkirkan sepeda motor korban dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan.
Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah. Sekira pukul 19.30 WIB pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di pakirkan di depan rumah sudah hilang. Mengetahui kendraan nya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur yang di bantu oleh warga sekitar lokasi segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyisiran, Alhasil sekitar pukul 23.00 wib terduga anak pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban tertangkap di seputaran Kelurahan Tejoagung.
Selanjutnya anak pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Timur dan dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut, dan pada tanggal 22 Juli 2023 telah ditetapkan sebagai anak pelaku.