https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan 2 pelaku di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat. Rabu (03/07/24)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial FY (26) dan ZI (33) keduanya beralamatkan sama di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 00.10 wib di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial FY Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan introgasi secara lisan pelaku FY mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku ZI. Setelah itu anggota sat narkoba menyelidiki keberadaan ZI dan pelaku ZI berhasil diamankan di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun