TribrataNewsPolri.go.id.Lampung-Bandar Lampung - Polda Lampung bersama polres jajaran bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli). Sebanyak 140 orang preman dan pelaku pungli sudah ditangkap petugas.
Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ratusan preman
dan pelaku pungli tersebut diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai
dengan 14 Juni 2021 lalu. Sebanyak 140 pelaku diamankan petugas di 64 lokasi di
Lampung.
"Setelah
menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan
itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses
penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan,"
kata Pandra, Sabtu (19/6/2021).
Pandra
menyebutkan pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pihaknya memastikan tidak
akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli
dan premanisme di Lampung.
“Ini
masih terus berlangsung,” ujarnya.
Pandra
mengatakan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan
kepada kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman dan
pelaku pungli. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para
preman dan pelaku pungli.
Laporan
Pengaduan maupun Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat berguna bagi
kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya
Pre-emtif, Preventif maupun Represif.
Termasuk
indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan ( Street
Crime) data pribadi mereka sudah terekam dalam database Indonesian Automatic
Fingerprint System (INFIS) sehingga apabila pelaku mengulangi perbuatannya,
maka akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) karena ada catatannya, kata Pandra.
Pandra
menghimbau kepada masyarakat untuk
membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan
Ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan. Apabila
ditemukan adanya hal seperti itu, agar masyarakat melaporkan ke kantor polisi
terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 ( bebas pulsa) atau
dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan
Masyarakat.
Menurutnya,
layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari
kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung”, pungkasnya. (gnd/penmas)